Sabtu, 07 April 2012

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan 1

                                               NEGARA 



A. Pengertian Negara : 


 Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.


Teori terbentuknya Negara :


1. Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:o  Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)o  Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)o  Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian MasyarakatMenurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:o  adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;o  manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;o  mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa;o  hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negara kota).Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara kota).Maka, jika digambarkan, terbentuknya negara menurut Aristoteles adalah sebagai berikut: Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama. Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis (Civitate Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada di alam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkan hukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan Thomas Aquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.


2. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes:Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnesteori Perjanjian


masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittestitulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social). Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau (1712-1778).Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/ absolut.John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant, dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.


3. Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antaralain mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By the grace of God´.Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad XVII.


Proses Terbentuknya Negara :


a. Pendudukan (Occupatie)Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.


b. Peleburan (Fusi)Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jermantahun 1871.


c. Penyerahan (Cessie)Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).


d.Penaikan (Accesie)Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklahNegara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.


e. Pengumuman (Proklamasi)Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesiayang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.


Syarat terbentuknya Negara :


1. Syarat Konstitutif : 


a. Rakyat. 
Dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Rakyat yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena rakyatlah yang pertama memiliki kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara.


b. Wilayah.
 Wilayah dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan. Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya


.c. Pemerintahan yang berdaulat.
 Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan menteri-menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang.Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2160638-syarat-berdiri-suatu-negara/#ixzz1rLmpm3M4


2. Syarat Deklaratif   
 -  Pengakuan oleh negara lainPengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:* tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;* menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.


Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
1. Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
2. Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
3. Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
4. Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto diberikan Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de jure diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).Pengakuan terhadap negara baru dalam kenyataannya lebih merupakan masalah politik daripada masalah hukum. Artinya, pertimbangan politik akan lebih berpengaruh dalam pemberian pengakuan oleh negara lain. Pengakuan itu merupakan tindakan bebas dari negara lain yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisasi secara politik, tidak terikat kepada negara lain, berkemampuan menaati kewajiban-kewajiban hukum internasional dalam statusnya sebagai anggota masyarakat internasional.
Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expresss), yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.


Ada dua teori pengakuan yang saling bertentangan:
1. Teori Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional
2. Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi terhadap fakta yang telah ada.Pendukung teori pengakuan antara lain: Brierly, Francois, Fischer, Williams, Erich, Tervooren, Schwarzen Berger, Konvensi Montevideo 1933. 


- Unsur Deklaratif ialah Pengkuan yang diberikan oleh suatu Negara terhadap Negara lain baik itu secara de facto bersifat sementara atau tetap maupun secara de jure bersifat tetap atau penuh.


- De Facto ialah pengakuan fakta tentang adanya suatu Negara.·         Sementara      : Pengakuan yang diberikan tanpa melihat bertahan tidaknya Negara itu pada masa yang akan datang.·         Tetap               : Pengakuan dari Negara lain kepada suatu negara yang hanya Bisa menimbulkan hubungan dibidang ekonomi perdagangan


- De Jure ialah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain.·         Tetap             :  Pengakuan dari Negara lain untuk selama-lamanya setelah meliaht adanya pemerintahan Negara itu stabil dalam jangka waktu yang lama.·         Penuh             : Terjadinya suatu hubungan bernegara baik berupa diplomatik,ekonomi,maupun dagang.


Pengertian Bangsa :


- Menurut Otto bauer ( German ) bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib. Sedangkan menurut Ernest Renant ( filsuf Perancis ), bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu.            


- Sementara itu menurut Hans Kohn ( German ) bangsa diartikan sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah, dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Kebanyakan bangsa memiliki faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor – faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama.           


- Berbeda dengan Jalobsen dan lipman yang mengartikan bangsa sebagai kesatuan budaya dan suatu kesatuan politik. Secara sosiologis – antropologis bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri. Setiap anggota persekutuan yang hidup merasa satu kesatuan ras, bahasa, dan adat istiadat. Persekutuan hidup semacam itu dalam suatu Negara dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas dan persekutuan hidup minoritas.          


-  Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama, mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam. Jadi bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengaku serta tunduk pada kekuasaan dari Negara yang bersangkutan.            


- Menurut kamus besar bahasa Indonesia, bangsa adalah orang – - orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemrintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat kerena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekolompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa, serta berproses dalam suatu wilayah Indonesia.


2.      Unsur – unsure terbentuknya BangsaBerdasarkan pengertian diatas, dapat diuraikan bahwa bangsa memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
a.      Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
b.      Berada dalam suatu wilayah tertentu.
c.       Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d.      Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, da secita –cita.


Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.


Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.


a. Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.


b. Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.


Warga Negara :


a.Hak warga Negara 


 Contoh Hak Warga Negara 


  1. setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  1. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  1. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  1. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  1. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  1. setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

b. Kewajiban Warga Negara 



Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  1. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  1. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  1. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  1. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

c. Tanggung jawab Warga Negara



 Apakah tanggungjawab kita sebagai warganegara? Mungkin kita tidak tahu atau sedar akan tanggungjawab ini. Sebagai warganegara Malaysia, kita juga mempunyai tanggungjawab terhadap negara ini. Kepentingan melaksanakan dan mematuhi tangggungjawab adalah penting bagi menjamin kemajuan dan keamanan negara kita. Kewarganegaraan bermaksud keahlian kepada sesebuah komuniti politik yang membawa kepada hak-hak penyertaaan politik. Seorang warganegara mempunyai hak-hak untuk menyertai bidang politik negerinya, seperti mengundi ataupun menjadi calon pilihan raya, sedangkan seorang rakyat tidak seharusnya mempunyai hak-hak tersebut, walaupun biasanya mereka mempunyainya.Antara tanggungjawab kita sebagai warganegara ialah mempertahankan negara. Kita wajib mempertahankan negara dari segala sudut ancaman serta serangan musuh negara. Setiap warganegara perlu mempunyai kesedaran ini. Mempertahankan negara dari segala ancaman musuh adalah perlu demi menjaga keamanan negara kita. Andaikan negara kita berperang, kita haruslah bangun bersama mengangkat senjata berperang demi mempertahankan negara .Kita tidak patut membiarkan negara kita di jajah lagi. Selain mempertahankan negara, sebagai warganegara, kita wajib membayar cukai kepada kerajaan. Setiap warganegara mempunyai tanggungjawab menjelaskan segala cukai pada setiap tahun. Antara cukai yang kita perlu bayar ialah cukai pintu. Setiap tahun kerajaan akan mengeluarkan notis agar kita menjelaskan cukai kita. Menjelaskan cukai ini penting demi pembangunan ekonomi negara agar negara kita terus maju.Selain itu, setiap warganegara Malaysia mempunyai tanggungjawab yang wajib apabila telah cukup umur, iaitu tanggungjawab mengundi. Warganegara yang telah cukup wajib untuk keluar mengundi. Apabila seseorang warganegara Malaysia yang telah berumur 21 tahun, maka dia wajib keluar untuk mengundi apabila pilihanraya dijalankan. Tanggungjawab ini perlu bagi memilih pemimpin yang berkualiti untuk memimpin Negara agar terus aman dan sejahtera.Sebagai warganegara Malaysia, kita wajib mengetahui rukun-rukun Negara.Prinsip- prinsip rukun Negara adalah; kepercayaan kepada tuhan, kesetiaan kepada raja dan Negara, keluhuran perlembagaan, kedaulatan undang- undang dan kesopanan dan kesusilaan. Sebagai warganegara, kita juga perlu menjaga kehormatan dan kedaulatan negara kita.Kedaulatan sesebuah negara amatlah penting kerana ianya melambangkan kekuatan serta kesucian negara tersebut.Selain itu, warganegara juga perlu menjaga keamanan negara. Keamanan negara adalah tanggungjawab kita bersama. Keamanan negara menjamin kesejahteraan rakyat sesebuah negara. Selain itu, warganegara haruslah mengikut serta mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh sesebuah negara. Mematuhi undang-undang boleh menjamin keamanan negara.Justeru itu, tanggungjawab kita sebagai warganegara perlu juga dijalankan dengan berkesan berlandaskan nilai murni dan etika luhur di bawah garis panduan yang telah ditetapkan oleh agama, budaya, rukunegara dan matlamat negara. Tanggungjawab ini juga hendaklah selaras dengan aspirasi untuk mewujudkan sebuah masyarakat yang sepenuhnya bermoral dan beretika, yang mana warganegaranya kukuh dalam nilai agama dan kejiwaan dan didorong oleh tahap etika yang tinggi.


 d. Peran Warga Negara Warga negara 


merupakan terjemahan kata citizens (bahss Inggris) yang mempunyai arti warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air. bawahan atau kaula.Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitua. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil.Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan . Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yg digunakan negara.


Kedudukan Warga Negara dalam Negara


1. Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik.


2. Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.


3. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.


4. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000).


- Peran Warga Negara


 Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


• Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.


• Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup


.• Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.


- Hak dan Kewajiban WNI1. Di Indonesia ,


 hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945.


a.  Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang.


b.  Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.


c.  Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.


d.  Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.


 Hak dan Kewajiban Negara:


Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.


-  Beberapa contoh kewajiban negara adalah 
kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.


-  Beberapa contoh hak negara adalah 
hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.


-  Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.


Demokrasi :


Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).[1] Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[2] yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[3] Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali olehAristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[4]Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".[5] Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.[6] Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.[7]Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka.[5] Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tiranikediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.[5] Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.[8] Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.[9] [8]Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.[10] BagiGus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan.[11] Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut. Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia.[9] Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapanegara kota yang independen.[9] Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus ataumufakat.[9]Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.[9] Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen.[12] [3] Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarkimonarkitirani dan juga demokrasi.[3] Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung.[13] Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan.[3] Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.[3] Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.[3] Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan.[14] Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.[8]Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM.[9] Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.[14]


* Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan:


- Demokrasi langsung

 Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. 
Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. 
Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. 
Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.
Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

[Demokrasi perwakilanDalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.Rakyat dapat secara bebas menyampaikanaspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".


Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan
     rakyat;
  1. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  1. Kekuasaan mayoritas;
  1. Hak-hak minoritas;
  1. Jaminan
     hak asasi manusia;
  1. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  1. Persamaan di depan hukum;
  1. Proses hukum yang wajar;
  1. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  1. Pluralisme
     sosial, ekonomi, dan politik;
  1. Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
[Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.[17]


Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umumbebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
  1. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
[


Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baikDalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.


 Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:[4]
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  1. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  1. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  1. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  1. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  1. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  1. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  1. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  1. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

Referensi :
[
     "Democracy Conference". Innertemple.org.uk. Diakses pada 22 Agustus 2010.
  1. ^
     Demokratia, Henry George Liddell, Robert Scott, "A Greek-English Lexicon", at Perseus
  1. ^
     a b c d e f BBC History of democracyBBC.Diakses pada 27 Juli 2011.]
  1. ^
     a b c "Pendidikan Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia, 9797467775, 9789797467777.
  1. ^
     a b c d e f g h i j Lansford, Tom (2007). Democracy: Political Systems of the World. Marshall Cavendish. ISBN 9780761426295.
  1. ^
     St Sularto, "Masyarakat Warga dan Pergulatan Demokrasi: Menyambut 70 tahun Jakob Oetama", Penerbit Buku Kompas, 2001, 9797090035, 9789797090036.
  1. ^
     Zaim Saidi, "Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam: Menyongsong Kembalinya Tata Kehidupan Islam menurut Amal Madinah", Penerbit Republika, 2007, 9791102074, 9789791102070.
  1. ^
     a b c (Inggris) The Nature of Athenian DemocracyHistory Journal.Diakses pada 27 Juli 2011.
  1. ^
     a b c d e f (Inggris) Timeline: Democracy's rocky roadBBC.Diakses pada 27 Juli 2011.
  1. ^
     Slamet Muljana, "Kesadaran nasional: dari kolonialisme sampai kemerdekaan, Jilid 2", PT LKiS Pelangi Aksara, 2008, 9791283575, 9789791283571.
  1. ^
     a b Al-Zastrouw Ng, "Gus Dur, siapa sih sampeyan?: tafsir teoritik atas tindakan dan pernyataan Gus Dur", Erlangga, 1999, 9794117323, 9789794117323.
  1. ^
     (Inggris) The Athenian Origins of Direct DemocracyHistory Guide.Diakses pada 27 Juli 2011.
  1. ^
     (Inggris) History of DemocracyHistory World.Diakses pada 27 Juli 2011.
  1. ^
     a b (Inggris) The Athenian Origins of Direct DemocracyThink Quest.Diakses pada 27 Juli 2011.
  1. ^
     Aa Nurdiaman, "Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara", PT Grafindo Media Pratama, 979914857X, 9789799148575.
  1. ^
     a b Aim Abdulkarim, "Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis", PT Grafindo Media Pratama, 9797584127, 9789797584122.
  1. ^
     a b "Pendidikan Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia, 9797468135, 9789797468132.
     1. www.wikipedia.com







































Tidak ada komentar:

Posting Komentar