PERHIMPUNAN
ADVOKAT INDONESIA (PERADI)
KETUA UMUM
:
Prof Dr Otto Hasibuan SH MM
SEKRETARIS JENDERAL :
Hasanuddin Nasution SH
Alamat:
Grand Slipi
Tower, Lantai 11
Jl. S.Parman
Kav. 22-24
Jakarta
Barat 11480
Telp: +62 21
2594 5192 / +62 21 2594 5193 / +62 21 2594 5195 / +62 21 2594 5196
Fax: +62 21
2594 5173
1.1 Sejarah PERADI
Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya
kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.
Acara perkenalan PERADI, selain dihadiri oleh tidak kurang dari 600 advokat
se-Indonesia, juga diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa
Agung Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Menurut Pasal 32 ayat (4)
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi
Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang
tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi
tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. Pada kenyataannya, dalam waktu
sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember
2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI.
Kesepakatan
untuk membentuk PERADI diawali dengan proses panjang. Pasal 32 ayat (3) UU
Advokat menyatakan bahwa untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat
dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi
Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI),
Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara
Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, kedelapan organisasi advokat di atas,
pada 16 Juni 2003, setuju memakai nama Komite Kerja
Advokat Indonesia (KKAI).
Sebelum pada
akhirnya sepakat membentuk PERADI, KKAI telah menyelesaikan sejumlah persiapan.
Pertama yaitu melakukan verifikasi untuk memastikan nama dan jumlah advokat
yang masih aktif di Indonesia. Proses verifikasi sejalan dengan
pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat,
penasihat hukum, dan konsultan hukum yang telah diangkat saat berlakunya
undang-undang tersebut dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur
undang-undang. Sebanyak 15.489 advokat dari 16.257 pemohon dinyatakan memenuhi
persyaratan verifikasi. Para advokat tersebut telah menjadi anggota
PERADI lewat keanggotan mereka dalam delapan organisasi profesional yang
tergabung dalam KKAI.
Sebagian
bagian dari proses verifikasi, dibentuk pula sistem penomoran keanggotaaan
advokat untuk lingkup nasional yang juga dikenal dengan Nomor Registrasi Advokat.
Selanjutnya, kepada mereka yang lulus persyaratan verifikasi juga diberikan
Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA). Di masa lalu, KTPA diterbitkan oleh
pengadilan tinggi di mana advokat yang bersangkutan berdomisili. Peluncuran
KTPA sebagaimana dimaksud dilakukan pada 30 Maret 2004 di Ruang Kusumah
Atmadja, Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Persiapan
kedua adalah pembentukan Komisi Organisasi dalam rangka mempersiapkan konsep
Organisasi Advokat yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia.
Kertas kerja dari Komisi Organisasi kemudian dijadikan dasar untuk menentukan
bentuk dan komposisi Organisasi Advokat yang dapat diterima oleh semua pihak.
Persiapan
lain yang telah dituntaskan KKAI adalah pembentukan Komisi Sertifikasi. Komisi
ini mempersiapkan hal-hal menyangkut pengangkatan advokat baru. Untuk dapat
diangkat menjadi advokat, selain harus lulus Fakultas Hukum, UU
Advokat mewajibkan setiap calon advokat mengikuti pendidikan khusus, magang
selama dua tahun di kantor advokat, dan lulus ujian advokat yang
diselenggarakan Organisasi Advokat. Peraturan untuk persyaratan di atas
dipersiapkan oleh komisi ini.
Setelah
pembentukannya, PERADI telah menerapkan beberapa keputusan mendasar. Pertama,
PERADI telah merumuskan prosedur bagi advokat asing untuk mengajukan
rekomendasi untuk bekerja di Indonesia. Kedua, PERADI telah membentuk
Dewan Kehormatan Sementara yang berkedudukan di Jakarta dan dalam
waktu dekat akan membentuk Dewan Kehormatan tetap. Pembentukan Dewan Kehormatan
di daerah lain saat ini menjadi prioritas PERADI. Ketiga, PERADI
telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Komisi ini
bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta
pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat.
Baik KKAI
maupun PERADI telah menyiapkan bahan-bahan dasar untuk digunakan PERADI untuk
meningkatkan manajemen advokat di masa yang akan datang. Penting pula untuk
dicatat bahwa hingga saat ini seluruh keputusan, termasuk keputusan untuk
membentuk PERADI dan susunan badan pengurusnya, telah diambil melalui
musyawarah untuk mencapai kesepakatan berdasarkan paradigma
advokat Indonesia.
Meski usia
PERADI masih belia, namun dengan restu dari semua pihak, PERADI berharap dapat
menjadi organisasi advokat yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi
kepentingan pencari keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk
melayani para anggotanya. Berikut ini adalah kegiatan PERADI:
1.
PKPA seluruh Indonesia
2.
Pendidikan Hukum Lanjutan
Prosedur
Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan. Tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat:
1. Mengikuti
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2. Mengikuti
Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3. Mengikuti
magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus
di kantor advokat;
4. Pengangkatan
dan Sumpah Advokat.
1.2 PKPA
PKPA
dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana
yang berlatar belakang/lulusan (lihat penjelasan
Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):
1. Fakultas
Hukum;
2. Fakultas
Syariah;
3. Perguruan
Tinggi Hukum Militer; atau
4. Perguruan
Tinggi Ilmu Kepolisian.
Persyaratan
calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan
Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Profesi Advokat):
1.
Menyerahkan
formulir pendaftaran yang telah diisi;
2.
Menyerahkan
1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan
tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
3.
Menyerahkan
3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
4.
Membayar
biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan
fotokopi bukti pembayaran;
5.
Mematuhi
tata tertib belajar;
6.
Memenuhi
ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh
sesi PKPA.
7.
Sertifikat
PKPA
Apabila
peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka
yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (lihat Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Profesi Advokat).
1.3 UPA
Setelah
mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh
organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat
Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah
pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi
atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI. Persyaratan umum mengikuti UPA:
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Mengisi Formulir pendaftaran, dengan
melampirkan:
a. Fotokopi KTP;
b. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
c. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d. Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah
dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.
f. Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi
advokat.
1.4 MAGANG
Untuk dapat
diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di
kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor
advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting
adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya
selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3
ayat [1] huruf g UU Advokat). Persyaratan umum calon advokat magang
Calon Advokat yang hendak
menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang
memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut (lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon
Advokat):
1.
Warga negara
Indonesia;
2.
Bertempat
tinggal di Indonesia;
3.
Tidak
berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
4.
Lulusan
pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
5.
Telah
mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI
dan telah lulus Ujian Advokat.
Dokumen-dokumen
yang harus diserahkan. Berikut
adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka memenuhi
prasyarat magang calon advokat:
1.
surat
pernyataan Kantor Advokat
2.
Laporan
Penerimaan Calon Advokat Magang
3.
Fotokopi KTP
calon Advokat magang
4.
Pas foto
berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4
masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
5.
Surat
pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau
Kepolisian RI atau pejabat negara
6.
Fotokopi ijazah
pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang
mengeluarkannya
7.
Fotokopi
sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
8.
Fotokopi
sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
9.
Fotokopi
kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat
pendamping
10.
Surat
keterangan dari kantor advokat
11.
Laporan
penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut
membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara
perdata dari advokat pendamping
12.
Surat
keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu
Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan
gaji.
Peradi akan mengeluarkan Izin
Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon
Advokat Magang dari Kantor Advokat (lihat Pasal 7A Peraturan Peradi
No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat).
Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto
berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran
2x3 sebanyak 3 lembar. Berikut ini
adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat magang selama melaksanakan
magang di kantor advokat (lihat Peraturan
Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1.
Selama masa
magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan
persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir
dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang
dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing
perkara dimaksud. Selain itu perkara-perkara
dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor
Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang. Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan,
dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a.
Berpartisipasi
dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun
non-litigasi;
b.
Melakukan
riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c.
Menyusun
konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta,
korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d.
Menerjemahkan
peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun
sebaliknya; dan/atau
e.
Menganalisa
perjanjian atau kontrak.
2.
Hak-hak
calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak
sebagai berikut (lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon
Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk
Calon Advokat):
a.
Berhak
didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat;
b.
berhak tidak
dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang;
c.
berhak
diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik;
d.
berhak menerima
Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;
e.
berhak
diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa
tersebut, terdapat Advokat Pendamping;
f.
di akhir
masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari
kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani
magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3
ayat (1) huruf g UU Advokat.
3.
Larangan
bagi calon advokat magang
Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah
ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi
No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
a.
Memberikan
jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu
Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum
b.
Calon
Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas
namanya sendiri.
1.5 PENGANGKATAN DAN SUMPAH
ADVOKAT
Untuk dapat
diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan
dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain
yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat).
Setelah
diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai
advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat
menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya
yaitu mengucapkan sumpah advokat. Sumpah advokat diatur dalam Pasal 4
ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, yang selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
“Pasal 4
1.
Sebelum
menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili
hukumnya.
2.
Sumpah atau
janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
a.
bahwa saya
akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
b.
bahwa saya
untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan
nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu
kepada siapapun juga;
c.
bahwa saya
dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak
jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
d.
bahwa saya
dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan
memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau
pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang
sedang atau akan saya tangani;
e.
bahwa saya
akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai
dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
f.
bahwa saya
tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam
suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab
profesi saya sebagai seorang Advokat.
3.
Salinan
berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan
Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan
Organisasi Advokat.”
Toga advokat, saat mengucapkan sumpah/janji
advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga
advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16
Desember 1983.
Menjadi anggota organisasi advokat menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat
berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti
diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).
Buku daftar
anggota dan kartu advokat, nama advokat
yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota.
Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat
pada Organisasi Advokat.
Tanda keanggotaan pada Organisasi
Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan
nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya
sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat
sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2.
Peraturan
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk
Calon Advokat
3.
Peraturan
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk
Calon Advokat
4.
Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 3 Tahun
2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
5.
Petunjuk
Teknis Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
Sumber:
1.
http://www.peradi.or.id
2.
http://www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar