Selasa, 23 April 2013

Tugas 5 Hukum Industri


Produk dan Hak Paten

Produk
         Kata produk berasal dari bahasa Inggris "product" yang berarti sesuatu yang diproduksi oleh tenaga kerja atau sejenisnya. Pada tahun 1575, kata "produk" merujuk pada apapun yang diproduksi  (anything produced). Namun sejak 1695, definisi kata products lebih merujuk pada sesuatu yang diproduksi (thing or things produced).
         Dalam bisnis, produk adalah barang atau jasa yang dapat diperjualbelikan. Dalam marketing, produk adalah apapun yang bisa ditawarkan ke sebuahpasar dan bisa memuaskan sebuah keinginan atau kebutuhan. Dalam tingkat pengecer, produk sering disebut sebagai merchandise. Dalam manufaktur, produk dibeli dalam bentuk barang mentah dan dijual sebagai barang jadi. Produk yang berupa barang mentah seperti metal atau hasil pertanian sering pula disebut sebagai komoditas.

Hak Paten
      Paten adalah pemberian hak kepemilikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan sehubungan dengan penemuan produk baru atau proses produksi baru. Penemuan tersebut merupakan hasil kerja keras perusahaan di bidang riset dan pengembangan. Bidang tersebut memerlukan dana yang besar untuk melakukan berbagai percobaan ilmiah. Yang dipekerjakan di bidang riset dan pengembangan biasanya para pakar dengan latar belakang yang tinggi biasanya lulusan S3. Karena pengorbanan perusahaan begitu besar dalam rangka menemukan suatu produk atau cara produksi dan teknologi, maka pemerintah memberikan jaminan hukum kepada perusahaan tersebut untuk mendapatkan hak monopoli, mengkomersialkan penemuan tersebut. Pemberian hak paten juga dimaksudkan agar perusahaan berlomba-lomba melakukan penemuan ilmiah, yang kemudian dapat mendatangkan keuntungan monopolistik baginya.

Contoh kasus dari hak paten:
        HELSINKI – Dua vendor handset besar tengah berseteru. Nokia menuntut Apple atas tuduhan eplanggaran hak paten. Nokia mengklaim ponsel cerdas populer besutan Apple, iPhone, telah melanggar 10 hak paten yang membuat perangkat wireless kompatibel dengan sejumlah standar teknis termasuk GSM.
GSM merupakan standar wireless global yang digunakan AT&T yang menjadi operator pemegang hak eksklusif penjualan iPhone di AS dan lusinan operator lain di seluruh dunia.
           Perdebatan mengenai hak paten ini meliputi permasalahan data wireless, speed coding, keamanan dan enkripsi. Dalam gugatan yang didaftarkan Kamis (22/10/2009) kemarin ke pengadilan Delaware, AS, Nokia menyebutkan bahwa Apple menggunakan teknologi tersebut tanpa membayar biaya lisensi yang sesuai. Sementara itu, lebih dari 40 vendor handset lainnya setuju untuk membayar lisensi.
      “Dengan penolakan terhadap appropriate terms dari properti intelektual Nokia, Apple berupaya mendapatkan akses bebas di belakang inovasi Nokia,” kata Vice President Nokia Ilkka Rahnasto seperti dikutip dari USA Today, Jumat (23/10/2009).
Dalam gugatannya, Nokia menyebutkan pihaknya mengeluarkan lebih dari USD60 miliar untuk mengembangkan teknologi mereka.
          Sementara itu, juru bicara Apple Steve Dowling menolak untuk memberikan komentar etrkait hal ini. Pengacara hak paten Charles Hosch dari Strasburger & Price menyebutkan kemungkinan besar gugatan yang diajukan Nokia bukan sekedar persoalan uang.
           Menurutnya, dalam salah satu poin gugatannya Nokia berupaya mencari ‘timbal balik’ dengan Apple. Hal itu penting karena di dunia wireless perusahaan secara reguler menggunakan hak paten dari sebuah teknologi. Nokia sebagai pelopor wireless memiliki ratusan paten wireless patents. Sementara Apple, meski dikatakan pemain baru dalam dunia wireless namun memiliki banyak teknologi berbayar yang membuatnya bisa sejajar dengan pemain lama. (rah)

Berikut ini adalah contoh dari hak yang dipatenkan sebuah perusahaan:
1.        PT. Garuda Food Putra Putri
PT Garuda Food Putra Putri merupakan perusahaan produsen makanan ringan salah satunya  kacang.
Tanggal Pengajuan       : 2010-11-05
Tanggal Pendaftaran    : 2012-05-04
Tanggal Penerimaan     : 2010-11-05
Tanggal Jatuh Tempo   : 2020-11-05
Jenis Barang ; Kacang-kacang yang sudah dimasak, kacang tanah, kacang garing, kacang atom, kacang kedelai, kacang telur, kacang mete, keripik.
2.      Adidas AG
Adidas Ag merupakan pemilik dan pendaftar pertama atas merek Adidas dan Lukisan 3-Strip dan variasinya.
Tanggal Pengajuan       : 2005-12-15
Tanggal Pendaftaran    : 2005-10-14
Tanggal Penerimaan     : 2005-12-15
Tanggal Jatuh Tempo   : 2015-12-15
Jenis Barang; Pakaian-pakaian untuk olahraga dan pakaian-pakaian santai (terutama tenunan dan rajutan) untuk wanita, pria dan anak-anak; ikat kepala, sarung tangan, sepatu-sepatu dan perlengkapannya, sepatu khusus untuk olahraga dan sepatu santai, tatakan sol sepatu; kaos kaki panjang (stocking) dan kaos kaki panjang berikut celana dalam.   
3.      PT. Berial Sumbermedica
PT. Berial Sumbermedica merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha herbal perobatan. Salah satu produknya adalah jamu susut perut.
Tanggal Pengajuan       : 2007-07-10
Tanggal Pendaftaran    : 2007-02-16
Tanggal Penerimaan     : 2007-07-10
Tanggal Jatuh Tempo   : 2017-07-10
Jenis Barang ; Jamu susut perut super.
4.      PT. Singapore Biscuit & Confectionery Factory
PT. Singapore Biscuit & Confectionery Factory merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha produsen biskuit.
Tanggal Pengajuan       : 2006-05-26
Tanggal Pendaftaran    : 2007-03-16
Tanggal Penerimaan     : 2006-05-26
Tanggal Jatuh Tempo   : 2016-05-26
Jenis Barang ; Biskuit
5.      CV Triona Multi Industri
CV Triona Multi Industri merupakan produsen produk helm.
Tanggal Pengajuan       : 2004-07-26
Tanggal Pendaftaran    : 2006-02-23
Tanggal Penerimaan     : 2004-07-26
Tanggal Jatuh Tempo   : 2014-07-26
Jenis Barang ; Segala macam helm
6.      PT. Sharp Electronics Indonesia
PT. Sharp Electronic Indonesia merupakan perusahaan produsen berbagai jenis barang elektronik.
Tanggal Pengajuan       : 2006-08-03
Tanggal Pendaftaran    : 2008-03-03
Tanggal Penerimaan     : 2006-08-03
Tanggal Jatuh Tempo   : 2016-08-03
Jenis Barang ; Lemari es, kulkas, freezer, refrigerator dan perlengkapannya.
7.      PT. Surya Agung Manunggal Perkasa
PT. Surya Agung Manunggal Perkasa merupakan perusahaan produsen kasur, atau spring bed.
Tanggal Pengajuan       : 2012-07-28
Tanggal Pendaftaran    : 2011-11-07
Tanggal Penerimaan     : 2012-07-28
Tanggal Jatuh Tempo   : 2022-07-28
Jenis Barang ; Kasur dan tempat tidur pegas (spring bed).
8.      PT. Murni Cakrautama Lestari
PT. Murni Cakrautama Lestari merupakan perusahaan produsen sabun cuci dan detergen.
Tanggal Pengajuan       : 2007-05-27
Tanggal Pendaftaran    : 2006-09-18
Tanggal Penerimaan     : 2007-05-27
Tanggal Jatuh Tempo   : 2017-05-27
Jenis Barang ; Sabun Cream Jaipong.
9.      PT. Pismatex Textile Industry
PT. Pismatex Textile Industry merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi tekstil salah satunya sarung.
Tanggal Pengajuan       : 2005-03-27
Tanggal Pendaftaran    : 2005-01-18
Tanggal Penerimaan     : 2005-03-27
Tanggal Jatuh Tempo   : 2015-03-27
Jenis Barang ; Sarung Tenun Gajah Duduk.
10.  PT. Ultrajaya Milk Industry & Trading Company
PT. Ultrajaya merupakan produsen susu segar alami dan minuman ringan di Indonesia dengan beberapa varian brandnya, seperti UltraMilk untuk produk susu segarnya, Teh Kotak untuk minuman teh segarnya, dan Sari Kacang Ijo, Sari Asem Asli, serta Teh Bunga untuk produk minuman sehatnya.
Tanggal Pengajuan       : 2005-12-04
Tanggal Pendaftaran    : 2005-03-14
Tanggal Penerimaan     : 2005-12-04
Tanggal Jatuh Tempo   : 2015-12-04
Jenis Barang; Susu dan hasil-hasil susu, yoghurt untuk berpantang.


Sumber:

Tugas 4 Hukum Industri


Merek Dagang

A.                Pengertian Merek
          Perkembangan dunia industri dan perdagangan semakin meningkatkan kesadaran para pelaku bisnis akan pentingnya Merek.  Bahkan karena pertimbangan merek pula yang menyebabkan Salim Group (holding company terbesar di Indonesia) berani membeli merek Bimoli senilai Rp. 25 Miliar dari Sinar Mas. Salim Group juga memborong beberapa merek yang dianggap memiliki ekuitas tinggi seperti kopi Tugu Luwak dan kecap Piring Lombok.
          Merek merupakan asset sangat bernilai yang disebut goodwill dan terpampang di neraca.  Merek pulalah yang akan memberikan revenue dimasa mendatang, sehingga kepemilikan dan penggunaan merek harus terjamin secara hukum agar dikemudian hari tidak timbul sengketa diantara para pihak.
           Munculnya Merek dagang pada produk dan jasa sangat penting. merek dagang adalah ditakdirkan untuk memberikan kekhasan dan karakteristik pada paket dan layanan. Sebagai pilihan merek dagang pengusaha memang ingin memiliki nama baik, mudah diingat, mudah diucapkan dan enak untuk didengar. Kemudahan dan keunikan merek dagang dihitung untuk menarik konsumen pada produk atau jasa yang ditawarkan. Merek dagang seperti "Gucci", "Louis Vuitton", "Cartier" dan "Salvatore Ferragamo" adalah {populer [merek dagang]} tengah-tengah anak muda dan wanita kaya. Membawa "Louis Vuitton", "Cartier" atau "Gucci", sementara tas belanja di mal pasti merupakan prestise bagi masyarakat tertentu dan predikat sebagai orang kaya bisa diperoleh oleh mereka.
         Jadi untuk pengusaha merek dagang adalah suatu hal yang penting. Sebuah merek dagang dapat diinterpretasikan dalam banyak fitur dan itu tergantung pada bagian mana ia sedang dilihat. Oleh karena itu rutin jika merek dagang adalah berpotensi menciptakan konflik hukum. Sebuah merek dapat membuat pelanggan lama menjadi pelanggan masa lalu yang kaya dan kaya tetapi sebaliknya juga bisa menurunkan dan membuat seseorang menjadi sangat miskin.
           Konflik dibawa ke Pengadilan Niaga adalah salah satu contoh di mana seseorang file gugatan yang lain sementara orang berpendapat bahwa / nya ciri khasnya adalah membuat dilanggar oleh pihak lain dan setelah itu merusak persembahan atau layanan yang ditawarkan oleh diasumsikan orang. Dalam banyak kasus alasan untuk tuntutan hukum didasarkan pada "keberadaan kesamaan dasar atau seluruh" antara paket satu pihak kepada orang lain. Namun dalam hal ini juga sulit bagi kita untuk menentukan apakah merek dagang tertentu adalah investasi serupa di lain atau tidak.
           Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai konsultan Merek dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mengingatkan kepada perorangan maupun perusahan untuk segera mendaftarkan merek dagang / jasa untuk menghindari sengketa dikemudian hari.
Berikut ini adalah contoh merek dagang yang mempunyai kesamaan:
1.      Produk Handphone merek Blackberry dan Blueberry
2.      Produk motor Honda CBR 150 dengan Minerva 150
3.      Produk wafer stick nyam-nyam dengan yan-yan
4.      Produk Sepatu Honda CBR 150R dan Minerva R150SE
5.      Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dan Larutan Penyegar Cap Badak
6.      Produk kopi kemasan antara white coffee dengan white koffie
7.      Produk minuman Coca-Cola dan Kola Kola
8.      Produk baterai antara Panasonic dengan panasuper
9.      Motor produksi PT Astra Honda Motor merek Karisma 125 cc dan motor produksi PT Tossa Shakti     
      bermerek Krisma
10.  Produk minuman dalam kemasan Aqua dan Aqualiva
11.  Produk Tupperware dan Tulipware
12.  Produk helm merek Ink dan Inx
13.  Produk minuman Teh Sosro dan produk minuman sachet Teh Sisri

B.                 Analisis
Honda CBR 150R Versus Minerva R150SE
    Dapat dilihat bahwa produsen pemilik merek motor Minerva R150SE beritikad sangat tidak baik. Minerva R150SE ingin mendapat keuntungan dengan cara membonceng produk Honda CBR 150R. Jika dilihat dari merek produknya saja konsumen bisa saja tertipu antara merek Honda CBR 150R dan Minerva R150SE, apalagi produk tersebut juga mencontek seluruh spesifikasi yang ada.
Konsumen akan berpikir kalau produk Minerva R150SE adalah salah satu produk yang dibuat oleh perusahaan Honda CBR 150R. Sudah jelas bahwa produk Minerva R150SE melakukan pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Merek.
   Walaupun produk Minerva R150SEsudah terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM sehinga sama-sama mendapat perlindungan hukum tidak sepatutnya produsen tersebut mencontek seluruh spesifikasi yang ada, karena hal tersebut jelas bisa merugikan Honda CBR 150R.
      Selain itu, dampak lain juga bisa disebabkan oleh produk Minerva R150SE ini. Konsumen yang mengira produk Minerva R150SEmerupakan produk keluaran Honda CBR 150R bisa saja tidak mempercayai lagi produk Honda CBR 150R yang asli. Hal ini bisa saja disebabkan kualitas dari produk Minerva R150SE tidak setara dengan produk Honda CBR 150R asli.
Semoga perlakuan plagiat dari produsen Minerva R150SE tidak terulang lagi, karena sudah jelas dapat merugikan produsen yang sudah memiliki Brand ternama.
       SULIT membedakan lihat Minerva R150SE nyempil di deretan Honda CBR 150R. Githu juga sebaliknya, kalo liat Honda CBR 150R di antara deretan Minerva R150SE! Dari segi desain, kedua kereta besi roda dua ini macam piston
yang dibelah dua, mirip banget tampilanya. Minerva R150SE dijual dengan banderol Rp 16 jutaan. Sedang Honda CBR 150R dilego Rp 36 jutaan. Hitunganyam, 1 : 2. Mantapnya, R150SE dan CBR 150R tetap booming dan begitu banyak diminati. Terlebih R150SE, penjualannya tidak kalah.
kelebihan dan kekurangan dari Minerva dan CBR. Apakah punya kemiripan selain bodi?
1.      Spidometer

            Jika lihat angka di spidometer, baik itu kecepatan atau rpm sepertinya gak jauh beda sama CBR 150R. Tapi kalau diteliti lagi lebih jauh, bagian indikator paling kanan, ada voltmeter yang berfungsi mengukur kondisi aki.
         Meski angka kecepatan dan rpm sama, tapi coba lihat indikator spido paling kanan. Ini yang membedakan! Di CBR, indikator ini diisi petunjuk suhu mesin. Itu karena CBR memiliki pendinginan mesin lewat radiator.

2.      Pendinginan 

              Enggak mau ketinggalan dari CBR 150, maka R150SE pun pakai pendingin. Tapi, kalau yang ini sih sebenarnya bukan lebih bersifat mendinginkan mesin. Lebih kepada lancarnya sirkulasi oli. Sebab yang dipakai adalah oil cooler bukan radiator yang berfungsi mendinginkan.
     Dengan harga jual di atas Rp 30 juta, pantas jika CBR menawarkan pendingin ekstra. Yaitu, liquid cooled alias radiator. Komponen ini bikin pengendara merasa lebih aman memacu motor dalam waktu lama. Betul?

3.      Percepatan

           Mesin menganut tipe SOHC satu silinder 149 cc, 5 percepatan. Pola gigi, layaknya motor sport tulen. Gigi 1, tuas perseneling diinjak. Untuk menaikan ke percepatan lebih tinggi, gigi pun tinggal dicungkel ke atas. Klek!
              Ini yang bikin beda! Meski sama mengusung kapasitas silinder 150 cc, tapi tipe mesin CBR adalah DOHC. Ya, ada dua noken-as untuk menggerakan kinerja buka tutup klep. Makin beda lagi, motor CBU dari Thailand ini juga sudah dilengkapi 6 percepatan.

4.      Kaki-kaki

               Kalau jeli, ini yang bisa membedakan antara CBR pekgo dengan R150SE. Ya! Kalau kaki depan CBR masih menggunakan sok teleskopik, tapi di Minerva enggak tuh! R150SE sudah pakai sok model up-side down.
            Meski kaki-kaki model teleskopik, tapi soal lincah juga handling dan redaman, enggak kalah dengan sok model upside down yang ditawarkan R150SE. Sekali lagi, ini yang jelas membedakan CBR dengan ‘kembarannya’ ini.

5.      Fitur

            Bentuk kaki belakang, bisa dibilang tetap mirip. Kalau tidak percoyo, silakan tengok penutup rantai. Dari bentuknya saja sama. Bahkan, buat pengereman belakang, Minerva juga sudah mengandalkan disk brake alias cakram.
       Memang, sekilas sama. Tapi, ada fitur lain di kaki belakang yang tidak dimiliki Minerva. Yaitu pengaman gir belakang. Fitur ini, mencegah rantai selip ke celah gir dan arm jika tiba-tiba puntus rantai. Fitur ini, juga diaplikasi di motor Honda terbaru di Indonesia. Misalnya, Honda Blade 110R.

6.      Akselerasi

         Tampang boleh sama dengan CBR 150, tapi kemampuan berlari jauh di bawah CBR. Meski setiap perpindahan gigi terasa menghentak, tetap larinya tidak bisa mengimbangi CBR. Buktinya, untuk raih kecepatan 60 km/jam Minerva 150 butuh waktu yang cukup lama, sekitar 12 detik.
        Uang memang kagak bohong! Dengan harga Rp 36 jutaan, CBR dilengkapi mesin DOHC dan handling yang benar-benar sporty. Untuk meraih kecepatan 0 – 60 km/jam, cukup butuh waktu 4,02 detik.



Sumber:

Selasa, 09 April 2013

Tugas 3 Hukum Industri


HAK CIPTA

Pengertian
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat berisi yang mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis seperti tari-tarian, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman dari suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Sejarah hak cipta di Indonesia
            Pada tahun 1958Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
      Pada tahun 1982Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade                                       Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

 

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

1.    Hak eksklusif

       Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk 
membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik), mengimpor dan mengekspor ciptaan, menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan), menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum, menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.       
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

2.    Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Perolehan dan pelaksanaan hak cipta

         Hak cipta gambar potret "penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 sudah habis masa berlakunya. Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

 

Perolehan hak cipta

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk keperluan atau kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan menggunakan atau tanpa menggunakan teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

 

Penanda hak cipta

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©

 

Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaanrakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Penegakan hukum atas hak cipta

Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Perkecualian dan batasan hak cipta
        Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program computer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
       Hak cipta foto umumnya dipegangfotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17). ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negaraperaturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilanatau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
          Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

 

Pendaftaran hak cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Kritik atas konsep hak cipta
         Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti LinuxMozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang atau lisensi semacam itu yang disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia ada berbagai macam. Ini adalah contoh dari hak cipta yang ada di Indonesia, antara lain:
1.     KCI : Karya Cipta Indonesia
2.     ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
3.     ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
4.     APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
5.     ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
6.     PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
7.     IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
8.     MPA : Motion Picture Assosiation
9.     BSA : Bussiness Software Assosiation
10. YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

Referensi: www.wikipedia.com