PERKEMBANGAN
HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA
Pengertian Hukum Industri
Sebelum
terbentuknya Negara ini, Indonesia telah mengenal yang namanya hukum. Banyak
dari kakek dan nenek moyang kita yang hidup dengan aturan yang diatur di tempat
dimana mereka tinggal. Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang
sekarang dikenal dengan istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan
yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. E. Utrect
mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan,
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. Berdasarkan
definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, maka hukum dapat didefinisikan
sebagai suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati
oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi
yang melanggarnya.
Seiring
perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga ikut berkembang di dalamnya.
Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada Negara-negara barat, tetapi juga
terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya
industri yang ada di Negara ini. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah
bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang
mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada tidak hanya industri
manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua
industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua
kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum industri.
Hukum industri
merupakan suatu ‘payung’ yang berfungsi untuk melindungi suatu bidang industri
yang ada. hal ini menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem
kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih
teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi, tetapi juga mengenai masalah tanggungjawab
dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industri.
Latar Belakang Hukum Industri di Indonesia
Hukum yang
melindungi kegiatan perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada
Undang-Undang no. 5 tahun 1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu
mengenai perindustrian merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan
industri. Peraturan mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam
undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan
bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan.
Hukum industri dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari
sebuah desain industri yang muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta,
rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat
bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan terhadap
hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan
adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada. Undang-undang
yang terbentuk berikutnya yaitu pada Undang-Undang no. 31 tahun 2000 tentang
desain industri. Terapat pula undang-udang no. 14 tahun 2001 mengenai hak
paten.
Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri
diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi
mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan
tersebut antara lain:
1. Meningkatkan kemakmuran
rakyat.
2. Meningkatkan pertumbuhan
ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam
masyarakat yakni dalam hal
ekonomi.
3. Menciptakan kemampuan dan
penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna,
dengan cara meningkatkan
pertumbuhan ekonomi.
4. Peran aktif tehadap
pembangunan industri juga semakin meningkat, karena
meningkatnya kemampuan dari
lapisan masyarakat.
5. Memperluas lapangan kerja,
dengan semakin meningkatnya pembangunan
industri.
6. Meningkatkan penerimaan
devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan
adanya pembangunan industri.
7. Sebagai penunjang pembangunan
daerah, karena adanya pembangunan dan
pengembangan industri.
8. Diharapkan stabilitas nasional
akan terwujud dengan semakin meningkatnya
pembanguan daerah pada setiap
provinsi.
Manfaat yang dapat diperoleh dari hukum industri, yaitu:
1.
Hukum
sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif dengan
2.
ilmu-ilmu
yang lain.
3.
Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
4.
Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi
hukum industri dalam perspektif global dan local.
5.
Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
6.
Masalah
tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang beragam suku serta bangsa, dimana
di dalamnya terdapat hukum yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya.
Seiring dengan perkembangan teknologi yang ada, maka perindustrian juga
berkembang dengan pesatnya di Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan
banyaknya industri yang tumbuh di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan
tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum
yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam
Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Adanya
perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya
dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi
masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan
dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara
penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk
industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup
baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang
ada. terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta
undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut
dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di
Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada
sangatlah membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika
peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam
lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan,
sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat
memecahkan masalah di Negara ini.
Manfaat Hukum Industri
1.
Hukum
sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu
yang lain.
2.
Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.
Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi
hukum industri dalam perspektif global dan local
4.
Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5.
Masalah
tanggung jawab dalam sistem hukum industri
Keuntungan Hukum Industri bagi
perusahaan
1.
Sebagai
suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan
adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum
tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan
sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang
dari pemerintah.
2.
Para
usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih
besar bagi pertumbuhan produk nasional.
3.
Pembinaan
kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat
saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri
yang sifatnya menguntungkan satu sama lain
Mengenai tujuan dari pembangunan industri
1.
meningkatkan
kemakmuran rakyat
2.
meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3.
Dengan
miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.
Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.
Denngan
semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
6.
Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
7.
Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah
8.
Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Baik dan buruknya suatu industri dalam
masyarakat
1.
Keuntungan
bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat
sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia
berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di
indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam
industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam
industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya
sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang
terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut
2.
Kerugian
bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti
para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri
seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri
seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga
para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi
imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya
perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka
diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a.
melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
b.
Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c.
Kewajiban
ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Referensi:
www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar