Senin, 08 April 2013

Tugas 1 Hukum Industri


PERKEMBANGAN HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA

Pengertian Hukum Industri
        Sebelum terbentuknya Negara ini, Indonesia telah mengenal yang namanya hukum. Banyak dari kakek dan nenek moyang kita yang hidup dengan aturan yang diatur di tempat dimana mereka tinggal. Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang sekarang dikenal dengan istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.  Berdasarkan definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, maka hukum dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya.
      Seiring perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga ikut berkembang di dalamnya. Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada Negara-negara barat, tetapi juga terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya industri yang ada di Negara ini. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum industri.
       Hukum industri merupakan suatu ‘payung’ yang berfungsi untuk melindungi suatu bidang industri yang ada. hal ini menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi, tetapi juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.

Latar Belakang Hukum Industri di Indonesia
       Hukum yang melindungi kegiatan perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada Undang-Undang no. 5 tahun 1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu mengenai perindustrian merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Peraturan mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Hukum industri dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari sebuah desain industri yang muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
      Penerapan terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada. Undang-undang yang terbentuk berikutnya yaitu pada Undang-Undang no. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Terapat pula undang-udang no. 14 tahun 2001 mengenai hak paten.

Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
       Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1.  Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam   
     masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.  Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna,  
      dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
4.  Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena
     meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
5.  Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan
     industri.
6.  Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan
     adanya pembangunan industri.
7.  Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan
     pengembangan industri.
8.  Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya
     pembanguan daerah pada setiap provinsi.
Manfaat yang dapat diperoleh dari hukum  industri, yaitu:
1.    Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif dengan
2.    ilmu-ilmu yang lain.
3.    Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
4.    Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan local.
5.    Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
6.    Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri. 

Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
            Indonesia  merupakan Negara yang  beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya terdapat hukum yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring dengan perkembangan teknologi yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan pesatnya di Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan banyaknya industri yang tumbuh di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
            Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada. terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada sangatlah membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan, sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat memecahkan masalah di Negara ini.

Manfaat Hukum Industri
1.    Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.    Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.    Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan local
4.    Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5.    Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri

Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan 
1.    Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah.
2.    Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.
3.    Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain

Mengenai tujuan dari pembangunan industri
1.    meningkatkan kemakmuran rakyat
2.    meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.    Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.    Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.    Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.    Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.    Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8.    Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Baik dan buruknya suatu industri dalam masyarakat
1.    Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut
2.    Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a.    melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b.    Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c.    Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.


Referensi:
www.wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar