Produk
dan Hak Paten
Produk
Kata produk berasal
dari bahasa Inggris "product" yang berarti sesuatu yang diproduksi
oleh tenaga kerja atau sejenisnya. Pada tahun 1575, kata "produk"
merujuk pada apapun yang diproduksi (anything produced). Namun sejak
1695, definisi kata products lebih merujuk pada sesuatu yang diproduksi (thing
or things produced).
Dalam bisnis, produk adalah barang atau jasa yang
dapat diperjualbelikan. Dalam marketing, produk adalah apapun yang bisa
ditawarkan ke sebuahpasar dan bisa memuaskan sebuah keinginan atau
kebutuhan. Dalam tingkat pengecer, produk sering disebut sebagai merchandise.
Dalam manufaktur, produk dibeli dalam bentuk barang mentah dan
dijual sebagai barang jadi. Produk yang berupa barang mentah seperti metal
atau hasil pertanian sering pula disebut sebagai komoditas.
Hak Paten
Paten adalah
pemberian hak kepemilikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan
sehubungan dengan penemuan produk baru atau proses produksi baru. Penemuan tersebut merupakan
hasil kerja keras perusahaan di bidang riset dan pengembangan. Bidang tersebut
memerlukan dana yang besar untuk melakukan berbagai percobaan ilmiah. Yang
dipekerjakan di bidang riset dan pengembangan biasanya para pakar dengan latar
belakang yang tinggi biasanya lulusan S3. Karena
pengorbanan perusahaan begitu besar dalam rangka menemukan suatu produk atau
cara produksi dan teknologi, maka pemerintah memberikan jaminan hukum kepada
perusahaan tersebut untuk mendapatkan hak monopoli, mengkomersialkan penemuan
tersebut. Pemberian hak paten juga dimaksudkan agar perusahaan berlomba-lomba
melakukan penemuan ilmiah, yang kemudian dapat mendatangkan keuntungan
monopolistik baginya.
Contoh kasus dari hak
paten:
HELSINKI – Dua vendor handset besar tengah
berseteru. Nokia menuntut
Apple atas tuduhan eplanggaran hak paten. Nokia mengklaim
ponsel cerdas populer besutan Apple, iPhone, telah melanggar 10 hak paten yang
membuat perangkat wireless kompatibel dengan sejumlah standar teknis termasuk
GSM.
GSM merupakan standar wireless global yang digunakan
AT&T yang menjadi operator pemegang hak eksklusif penjualan iPhone di AS
dan lusinan operator lain di seluruh dunia.
Perdebatan mengenai hak paten ini
meliputi permasalahan data wireless, speed coding, keamanan dan enkripsi. Dalam
gugatan yang didaftarkan Kamis (22/10/2009) kemarin ke pengadilan Delaware, AS, Nokia menyebutkan
bahwa Apple menggunakan teknologi tersebut tanpa membayar biaya lisensi yang
sesuai. Sementara itu, lebih dari 40 vendor handset lainnya setuju untuk
membayar lisensi.
“Dengan penolakan terhadap appropriate terms dari
properti intelektual Nokia, Apple berupaya mendapatkan akses bebas di belakang
inovasi Nokia,”
kata Vice President Nokia Ilkka Rahnasto seperti dikutip dari USA Today, Jumat
(23/10/2009).
Dalam gugatannya, Nokia menyebutkan
pihaknya mengeluarkan lebih dari USD60 miliar untuk mengembangkan teknologi
mereka.
Sementara itu, juru bicara Apple Steve Dowling
menolak untuk memberikan komentar etrkait hal ini. Pengacara hak paten Charles
Hosch dari Strasburger & Price menyebutkan kemungkinan besar gugatan yang
diajukan Nokia bukan
sekedar persoalan uang.
Menurutnya, dalam salah satu poin gugatannya Nokia berupaya
mencari ‘timbal balik’ dengan Apple. Hal itu penting karena di dunia wireless
perusahaan secara reguler menggunakan hak paten dari
sebuah teknologi. Nokia sebagai pelopor wireless memiliki ratusan paten
wireless patents. Sementara Apple, meski dikatakan pemain baru dalam dunia
wireless namun memiliki banyak teknologi berbayar yang membuatnya bisa sejajar
dengan pemain lama. (rah)
Berikut
ini adalah contoh dari hak yang dipatenkan sebuah perusahaan:
1.
PT. Garuda Food Putra Putri
PT Garuda Food
Putra Putri merupakan perusahaan produsen makanan ringan salah satunya
kacang.
Tanggal Pengajuan
: 2010-11-05
Tanggal
Pendaftaran : 2012-05-04
Tanggal
Penerimaan : 2010-11-05
Tanggal Jatuh
Tempo : 2020-11-05
Jenis Barang ;
Kacang-kacang yang sudah dimasak, kacang tanah, kacang garing, kacang atom,
kacang kedelai, kacang telur, kacang mete, keripik.
2. Adidas
AG
Adidas Ag merupakan pemilik dan pendaftar pertama atas merek Adidas dan
Lukisan 3-Strip dan variasinya.
Tanggal
Pengajuan : 2005-12-15
Tanggal
Pendaftaran : 2005-10-14
Tanggal
Penerimaan : 2005-12-15
Tanggal Jatuh
Tempo : 2015-12-15
Jenis Barang;
Pakaian-pakaian untuk olahraga dan pakaian-pakaian santai (terutama tenunan dan
rajutan) untuk wanita, pria dan anak-anak; ikat kepala, sarung tangan,
sepatu-sepatu dan perlengkapannya, sepatu khusus untuk olahraga dan sepatu
santai, tatakan sol sepatu; kaos kaki panjang (stocking) dan kaos kaki panjang
berikut celana dalam.
3. PT.
Berial Sumbermedica
PT. Berial
Sumbermedica merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha herbal
perobatan. Salah satu produknya adalah jamu susut perut.
Tanggal
Pengajuan : 2007-07-10
Tanggal
Pendaftaran : 2007-02-16
Tanggal
Penerimaan : 2007-07-10
Tanggal Jatuh
Tempo : 2017-07-10
Jenis Barang ;
Jamu susut perut super.
4.
PT. Singapore Biscuit & Confectionery Factory
PT. Singapore
Biscuit & Confectionery Factory merupakan perusahaan yang bergerak di
bidang usaha produsen biskuit.
Tanggal
Pengajuan : 2006-05-26
Tanggal
Pendaftaran : 2007-03-16
Tanggal
Penerimaan : 2006-05-26
Tanggal Jatuh
Tempo : 2016-05-26
Jenis Barang ;
Biskuit
5.
CV Triona Multi Industri
CV Triona
Multi Industri merupakan produsen produk helm.
Tanggal
Pengajuan : 2004-07-26
Tanggal
Pendaftaran : 2006-02-23
Tanggal
Penerimaan : 2004-07-26
Tanggal Jatuh
Tempo : 2014-07-26
Jenis Barang ;
Segala macam helm
6.
PT. Sharp Electronics Indonesia
PT. Sharp
Electronic Indonesia merupakan perusahaan produsen berbagai jenis barang
elektronik.
Tanggal
Pengajuan : 2006-08-03
Tanggal
Pendaftaran : 2008-03-03
Tanggal
Penerimaan : 2006-08-03
Tanggal Jatuh
Tempo : 2016-08-03
Jenis Barang ;
Lemari es, kulkas, freezer, refrigerator dan perlengkapannya.
7.
PT. Surya Agung Manunggal Perkasa
PT. Surya
Agung Manunggal Perkasa merupakan perusahaan produsen kasur, atau spring bed.
Tanggal
Pengajuan : 2012-07-28
Tanggal
Pendaftaran : 2011-11-07
Tanggal
Penerimaan : 2012-07-28
Tanggal Jatuh
Tempo : 2022-07-28
Jenis Barang ;
Kasur dan tempat tidur pegas (spring bed).
8. PT.
Murni Cakrautama Lestari
PT. Murni
Cakrautama Lestari merupakan perusahaan produsen sabun cuci dan detergen.
Tanggal
Pengajuan : 2007-05-27
Tanggal
Pendaftaran : 2006-09-18
Tanggal
Penerimaan : 2007-05-27
Tanggal Jatuh
Tempo : 2017-05-27
Jenis Barang ;
Sabun Cream Jaipong.
9.
PT. Pismatex Textile Industry
PT. Pismatex
Textile Industry merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi tekstil
salah satunya sarung.
Tanggal
Pengajuan : 2005-03-27
Tanggal
Pendaftaran : 2005-01-18
Tanggal
Penerimaan : 2005-03-27
Tanggal Jatuh
Tempo : 2015-03-27
Jenis Barang ;
Sarung Tenun Gajah Duduk.
10. PT.
Ultrajaya Milk Industry & Trading Company
PT. Ultrajaya
merupakan produsen susu segar alami dan minuman ringan di Indonesia dengan
beberapa varian brandnya, seperti UltraMilk untuk produk susu segarnya, Teh
Kotak untuk minuman teh segarnya, dan Sari Kacang Ijo, Sari Asem Asli, serta
Teh Bunga untuk produk minuman sehatnya.
Tanggal
Pengajuan : 2005-12-04
Tanggal
Pendaftaran : 2005-03-14
Tanggal
Penerimaan : 2005-12-04
Tanggal Jatuh
Tempo : 2015-12-04
Jenis Barang;
Susu dan hasil-hasil susu, yoghurt untuk berpantang.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar