Selasa, 23 April 2013

Tugas 5 Hukum Industri


Produk dan Hak Paten

Produk
         Kata produk berasal dari bahasa Inggris "product" yang berarti sesuatu yang diproduksi oleh tenaga kerja atau sejenisnya. Pada tahun 1575, kata "produk" merujuk pada apapun yang diproduksi  (anything produced). Namun sejak 1695, definisi kata products lebih merujuk pada sesuatu yang diproduksi (thing or things produced).
         Dalam bisnis, produk adalah barang atau jasa yang dapat diperjualbelikan. Dalam marketing, produk adalah apapun yang bisa ditawarkan ke sebuahpasar dan bisa memuaskan sebuah keinginan atau kebutuhan. Dalam tingkat pengecer, produk sering disebut sebagai merchandise. Dalam manufaktur, produk dibeli dalam bentuk barang mentah dan dijual sebagai barang jadi. Produk yang berupa barang mentah seperti metal atau hasil pertanian sering pula disebut sebagai komoditas.

Hak Paten
      Paten adalah pemberian hak kepemilikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan sehubungan dengan penemuan produk baru atau proses produksi baru. Penemuan tersebut merupakan hasil kerja keras perusahaan di bidang riset dan pengembangan. Bidang tersebut memerlukan dana yang besar untuk melakukan berbagai percobaan ilmiah. Yang dipekerjakan di bidang riset dan pengembangan biasanya para pakar dengan latar belakang yang tinggi biasanya lulusan S3. Karena pengorbanan perusahaan begitu besar dalam rangka menemukan suatu produk atau cara produksi dan teknologi, maka pemerintah memberikan jaminan hukum kepada perusahaan tersebut untuk mendapatkan hak monopoli, mengkomersialkan penemuan tersebut. Pemberian hak paten juga dimaksudkan agar perusahaan berlomba-lomba melakukan penemuan ilmiah, yang kemudian dapat mendatangkan keuntungan monopolistik baginya.

Contoh kasus dari hak paten:
        HELSINKI – Dua vendor handset besar tengah berseteru. Nokia menuntut Apple atas tuduhan eplanggaran hak paten. Nokia mengklaim ponsel cerdas populer besutan Apple, iPhone, telah melanggar 10 hak paten yang membuat perangkat wireless kompatibel dengan sejumlah standar teknis termasuk GSM.
GSM merupakan standar wireless global yang digunakan AT&T yang menjadi operator pemegang hak eksklusif penjualan iPhone di AS dan lusinan operator lain di seluruh dunia.
           Perdebatan mengenai hak paten ini meliputi permasalahan data wireless, speed coding, keamanan dan enkripsi. Dalam gugatan yang didaftarkan Kamis (22/10/2009) kemarin ke pengadilan Delaware, AS, Nokia menyebutkan bahwa Apple menggunakan teknologi tersebut tanpa membayar biaya lisensi yang sesuai. Sementara itu, lebih dari 40 vendor handset lainnya setuju untuk membayar lisensi.
      “Dengan penolakan terhadap appropriate terms dari properti intelektual Nokia, Apple berupaya mendapatkan akses bebas di belakang inovasi Nokia,” kata Vice President Nokia Ilkka Rahnasto seperti dikutip dari USA Today, Jumat (23/10/2009).
Dalam gugatannya, Nokia menyebutkan pihaknya mengeluarkan lebih dari USD60 miliar untuk mengembangkan teknologi mereka.
          Sementara itu, juru bicara Apple Steve Dowling menolak untuk memberikan komentar etrkait hal ini. Pengacara hak paten Charles Hosch dari Strasburger & Price menyebutkan kemungkinan besar gugatan yang diajukan Nokia bukan sekedar persoalan uang.
           Menurutnya, dalam salah satu poin gugatannya Nokia berupaya mencari ‘timbal balik’ dengan Apple. Hal itu penting karena di dunia wireless perusahaan secara reguler menggunakan hak paten dari sebuah teknologi. Nokia sebagai pelopor wireless memiliki ratusan paten wireless patents. Sementara Apple, meski dikatakan pemain baru dalam dunia wireless namun memiliki banyak teknologi berbayar yang membuatnya bisa sejajar dengan pemain lama. (rah)

Berikut ini adalah contoh dari hak yang dipatenkan sebuah perusahaan:
1.        PT. Garuda Food Putra Putri
PT Garuda Food Putra Putri merupakan perusahaan produsen makanan ringan salah satunya  kacang.
Tanggal Pengajuan       : 2010-11-05
Tanggal Pendaftaran    : 2012-05-04
Tanggal Penerimaan     : 2010-11-05
Tanggal Jatuh Tempo   : 2020-11-05
Jenis Barang ; Kacang-kacang yang sudah dimasak, kacang tanah, kacang garing, kacang atom, kacang kedelai, kacang telur, kacang mete, keripik.
2.      Adidas AG
Adidas Ag merupakan pemilik dan pendaftar pertama atas merek Adidas dan Lukisan 3-Strip dan variasinya.
Tanggal Pengajuan       : 2005-12-15
Tanggal Pendaftaran    : 2005-10-14
Tanggal Penerimaan     : 2005-12-15
Tanggal Jatuh Tempo   : 2015-12-15
Jenis Barang; Pakaian-pakaian untuk olahraga dan pakaian-pakaian santai (terutama tenunan dan rajutan) untuk wanita, pria dan anak-anak; ikat kepala, sarung tangan, sepatu-sepatu dan perlengkapannya, sepatu khusus untuk olahraga dan sepatu santai, tatakan sol sepatu; kaos kaki panjang (stocking) dan kaos kaki panjang berikut celana dalam.   
3.      PT. Berial Sumbermedica
PT. Berial Sumbermedica merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha herbal perobatan. Salah satu produknya adalah jamu susut perut.
Tanggal Pengajuan       : 2007-07-10
Tanggal Pendaftaran    : 2007-02-16
Tanggal Penerimaan     : 2007-07-10
Tanggal Jatuh Tempo   : 2017-07-10
Jenis Barang ; Jamu susut perut super.
4.      PT. Singapore Biscuit & Confectionery Factory
PT. Singapore Biscuit & Confectionery Factory merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha produsen biskuit.
Tanggal Pengajuan       : 2006-05-26
Tanggal Pendaftaran    : 2007-03-16
Tanggal Penerimaan     : 2006-05-26
Tanggal Jatuh Tempo   : 2016-05-26
Jenis Barang ; Biskuit
5.      CV Triona Multi Industri
CV Triona Multi Industri merupakan produsen produk helm.
Tanggal Pengajuan       : 2004-07-26
Tanggal Pendaftaran    : 2006-02-23
Tanggal Penerimaan     : 2004-07-26
Tanggal Jatuh Tempo   : 2014-07-26
Jenis Barang ; Segala macam helm
6.      PT. Sharp Electronics Indonesia
PT. Sharp Electronic Indonesia merupakan perusahaan produsen berbagai jenis barang elektronik.
Tanggal Pengajuan       : 2006-08-03
Tanggal Pendaftaran    : 2008-03-03
Tanggal Penerimaan     : 2006-08-03
Tanggal Jatuh Tempo   : 2016-08-03
Jenis Barang ; Lemari es, kulkas, freezer, refrigerator dan perlengkapannya.
7.      PT. Surya Agung Manunggal Perkasa
PT. Surya Agung Manunggal Perkasa merupakan perusahaan produsen kasur, atau spring bed.
Tanggal Pengajuan       : 2012-07-28
Tanggal Pendaftaran    : 2011-11-07
Tanggal Penerimaan     : 2012-07-28
Tanggal Jatuh Tempo   : 2022-07-28
Jenis Barang ; Kasur dan tempat tidur pegas (spring bed).
8.      PT. Murni Cakrautama Lestari
PT. Murni Cakrautama Lestari merupakan perusahaan produsen sabun cuci dan detergen.
Tanggal Pengajuan       : 2007-05-27
Tanggal Pendaftaran    : 2006-09-18
Tanggal Penerimaan     : 2007-05-27
Tanggal Jatuh Tempo   : 2017-05-27
Jenis Barang ; Sabun Cream Jaipong.
9.      PT. Pismatex Textile Industry
PT. Pismatex Textile Industry merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi tekstil salah satunya sarung.
Tanggal Pengajuan       : 2005-03-27
Tanggal Pendaftaran    : 2005-01-18
Tanggal Penerimaan     : 2005-03-27
Tanggal Jatuh Tempo   : 2015-03-27
Jenis Barang ; Sarung Tenun Gajah Duduk.
10.  PT. Ultrajaya Milk Industry & Trading Company
PT. Ultrajaya merupakan produsen susu segar alami dan minuman ringan di Indonesia dengan beberapa varian brandnya, seperti UltraMilk untuk produk susu segarnya, Teh Kotak untuk minuman teh segarnya, dan Sari Kacang Ijo, Sari Asem Asli, serta Teh Bunga untuk produk minuman sehatnya.
Tanggal Pengajuan       : 2005-12-04
Tanggal Pendaftaran    : 2005-03-14
Tanggal Penerimaan     : 2005-12-04
Tanggal Jatuh Tempo   : 2015-12-04
Jenis Barang; Susu dan hasil-hasil susu, yoghurt untuk berpantang.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar